PATI, umbara.co.id – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKS, Narso, menilai agenda public hearing menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan agar aturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Narso saat membuka public hearing Raperda Bantuan Hukum di ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, DPRD Pati membutuhkan berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi terkait untuk menyempurnakan substansi perda sebelum dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus).
“Public hearing ini penting untuk menyerap masukan supaya perda yang nanti disahkan benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Narso.
Ia mengatakan, pembentukan perda bantuan hukum bukan sekadar memenuhi program legislasi daerah, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Narso menilai keterlibatan publik dalam proses penyusunan perda sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara administrasi, tetapi juga tepat dalam implementasi di lapangan.
“Kalau regulasi dibuat tanpa mendengar masukan masyarakat, sering kali pelaksanaannya tidak maksimal. Karena itu kami ingin semua pihak ikut memberi pandangan,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah poin yang masih menjadi pembahasan meliputi mekanisme penerima bantuan hukum, ruang lingkup pendampingan, hingga pola kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Menurut Narso, DPRD Pati juga ingin memastikan perda tersebut nantinya mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
“Harapan kami, masyarakat kecil tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum karena pemerintah hadir memberikan perlindungan dan pendampingan,” tegasnya.
Pembahasan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan sendiri masih akan terus berlanjut sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pati.
(ADV)














