PATI, umbara.co.id – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKS, Narso, menegaskan bahwa program bantuan hukum gratis yang tengah disiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya bagi warga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Narso dalam agenda public hearing Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, bantuan hukum tersebut diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah.
“Yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan dan masuk kategori tidak mampu atau miskin tentu bisa mendapatkan bantuan hukum,” ujar Narso.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah nantinya akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan hukum agar program tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Narso menilai langkah tersebut penting untuk memastikan anggaran bantuan hukum benar-benar dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Program ini harus tepat sasaran. Jangan sampai bantuan hukum yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dimanfaatkan pihak yang sebenarnya mampu,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa DPRD Pati ingin memastikan masyarakat miskin tetap memiliki akses yang sama terhadap keadilan meskipun memiliki keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat kecil yang enggan mencari pendampingan hukum karena khawatir dengan biaya yang mahal.
“Jangan sampai masyarakat menyerah menghadapi persoalan hukum hanya karena tidak punya biaya pendampingan. Negara harus hadir membantu,” tegasnya.
Narso menambahkan, Pemkab Pati nantinya akan menggandeng lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk mendampingi masyarakat agar pelayanan hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.
Pembahasan Raperda Bantuan Hukum sendiri masih terus dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
(ADV)














