PATI, umbara.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa kebijakan terkait besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah selaku pihak eksekutif.
Menurut Ali, DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan nominal tunjangan karena seluruh pengaturannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kalau pemerintah daerah ingin melakukan penyesuaian atau pengurangan ya silakan saja, karena itu memang kewenangan eksekutif,” kata Ali kepada wartawan di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan tunjangan perumahan apabila belum menyediakan rumah jabatan resmi bagi unsur pimpinan maupun anggota DPRD.
Ali menambahkan, apabila nantinya pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi nominal tunjangan, maka langkah tersebut harus tetap mengacu pada appraisal atau penilaian aset yang objektif.
Meski isu tunjangan perumahan tengah menjadi sorotan publik, Ali memastikan tidak ada keberatan dari kalangan legislatif apabila kebijakan efisiensi benar-benar diterapkan.
“Oh, enggak masalah. Kalau memang kehendak rakyat seperti itu ya monggo, kami mengikuti saja,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Pati tercatat sebesar Rp41 juta per bulan. Sementara wakil ketua menerima Rp29 juta per bulan dan anggota DPRD sebesar Rp21 juta per bulan.
(ADV)














