Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita

Suwito Jelaskan Payung Hukum Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD

badge-check


					Suwito Jelaskan Payung Hukum Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Perbesar

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait pemenuhan hak perumahan bagi para legislator di Pati, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, memberikan penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa fasilitas ini memiliki payung hukum yang sangat kuat di tingkat pusat dan bukan merupakan kebijakan yang dibuat sepihak oleh daerah.

Suwito memaparkan bahwa tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan dan anggota legislatif secara legal formal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Regulasi tersebut kemudian diperbarui secara yuridis melalui terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan tunjangan perumahan apabila rumah jabatan belum tersedia,” kata politisi PPP tersebut saat merinci dasar hukum pengalokasian anggaran kedinasan tersebut.

Berdasarkan aturan itu, pemenuhan tunjangan perumahan menjadi solusi konstitusional yang wajib ditempuh pemerintah daerah selama daerah belum mampu menyediakan aset fisik berupa rumah dinas yang representatif. Suwito menilai pemahaman regulasi ini sangat penting sebagai basis legalitas pengelolaan keuangan daerah.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial