Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait pemenuhan hak perumahan bagi para legislator di Pati, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, memberikan penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa fasilitas ini memiliki payung hukum yang sangat kuat di tingkat pusat dan bukan merupakan kebijakan yang dibuat sepihak oleh daerah.
Suwito memaparkan bahwa tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan dan anggota legislatif secara legal formal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Regulasi tersebut kemudian diperbarui secara yuridis melalui terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan tunjangan perumahan apabila rumah jabatan belum tersedia,” kata politisi PPP tersebut saat merinci dasar hukum pengalokasian anggaran kedinasan tersebut.
Berdasarkan aturan itu, pemenuhan tunjangan perumahan menjadi solusi konstitusional yang wajib ditempuh pemerintah daerah selama daerah belum mampu menyediakan aset fisik berupa rumah dinas yang representatif. Suwito menilai pemahaman regulasi ini sangat penting sebagai basis legalitas pengelolaan keuangan daerah.
(ADV)














