Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Pati Pastikan 61 Desa Masuk Persiapan Pilkades Serentak 2027 Komisi D DPRD Pati Pastikan Polemik TK Pertiwi Tegalharjo Diselesaikan Lewat Mediasi DPRD Pati: Ormas Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah Kenaikan Insentif RT/RW, DPRD Pati Soroti Kapasitas Fiskal Daerah Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

Berita

Suwito Jelaskan Payung Hukum Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD

badge-check


					Suwito Jelaskan Payung Hukum Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Perbesar

PATI – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pemenuhan hak administratif bagi anggota legislatif.

Menurut Suwito, fasilitas tunjangan perumahan bukan merupakan kebijakan yang ditetapkan secara sepihak oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Mekanisme tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

“Pemenuhan tunjangan perumahan memiliki landasan hukum yang jelas dalam peraturan pemerintah. Pemerintah daerah menjalankan ketentuan tersebut sesuai regulasi yang berlaku, khususnya ketika rumah jabatan belum tersedia,” ujar Suwito.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam memenuhi hak administratif anggota DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Suwito menambahkan, pemberian tunjangan perumahan merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh pemerintah daerah apabila belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

“Seluruh mekanisme pelaksanaannya mengacu pada regulasi nasional. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, bukan keputusan yang dibuat secara mandiri oleh DPRD,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Ia berharap informasi yang benar mengenai dasar hukum tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap mekanisme pengelolaan hak keuangan di lingkungan DPRD.

Suwito menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati akan terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor hukum yang berlaku serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pati Pastikan 61 Desa Masuk Persiapan Pilkades Serentak 2027

3 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Komisi D DPRD Pati Pastikan Polemik TK Pertiwi Tegalharjo Diselesaikan Lewat Mediasi

3 Oktober 2026 - 13:19 WIB

DPRD Pati: Ormas Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah

3 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Kenaikan Insentif RT/RW, DPRD Pati Soroti Kapasitas Fiskal Daerah

3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel

3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Trending di Advertorial