PATI – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, menilai akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum di Kabupaten Pati masih minim meskipun anggaran program tersebut telah disediakan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Kastomo dalam public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, masih sedikit masyarakat yang mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum sehingga pemanfaatannya belum maksimal.
“Selama ini program bantuan hukum sebenarnya sudah ada, tetapi masyarakat yang mengakses masih sedikit. Artinya perlu ada perbaikan sistem dan sosialisasi,” ujar Kastomo.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting DPRD Pati mendorong pembentukan perda bantuan hukum agar pelayanan kepada masyarakat memiliki payung hukum yang lebih jelas dan kuat.
Kastomo mengatakan, kelompok masyarakat miskin dan rentan sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan pidana maupun perdata karena keterbatasan ekonomi.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa takut mencari keadilan hanya karena tidak punya biaya untuk pendampingan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hingga tingkat desa agar masyarakat memahami hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum dari pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan perda nantinya bukan hanya mengatur mekanisme bantuan hukum, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Perda ini harus menjadi solusi nyata agar akses keadilan semakin terbuka bagi warga kurang mampu,” tegasnya.
Pembahasan Raperda Bantuan Hukum sendiri saat ini masih berlangsung di DPRD Pati dan akan terus didalami bersama Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(ADV)














