Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Advertorial

Sekretaris Komisi A Nilai Akses Bantuan Hukum di Pati Masih Minim

badge-check


					Sekretaris Komisi A Nilai Akses Bantuan Hukum di Pati Masih Minim Perbesar

PATI – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, menilai akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum di Kabupaten Pati masih minim meskipun anggaran program tersebut telah disediakan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kastomo dalam public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, masih sedikit masyarakat yang mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum sehingga pemanfaatannya belum maksimal.

“Selama ini program bantuan hukum sebenarnya sudah ada, tetapi masyarakat yang mengakses masih sedikit. Artinya perlu ada perbaikan sistem dan sosialisasi,” ujar Kastomo.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting DPRD Pati mendorong pembentukan perda bantuan hukum agar pelayanan kepada masyarakat memiliki payung hukum yang lebih jelas dan kuat.

Kastomo mengatakan, kelompok masyarakat miskin dan rentan sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan pidana maupun perdata karena keterbatasan ekonomi.

“Jangan sampai masyarakat kecil merasa takut mencari keadilan hanya karena tidak punya biaya untuk pendampingan hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hingga tingkat desa agar masyarakat memahami hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum dari pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan perda nantinya bukan hanya mengatur mekanisme bantuan hukum, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.

“Perda ini harus menjadi solusi nyata agar akses keadilan semakin terbuka bagi warga kurang mampu,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Bantuan Hukum sendiri saat ini masih berlangsung di DPRD Pati dan akan terus didalami bersama Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial