PATI, umbara.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa wacana pengurangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme appraisal atau penilaian aset.
Menurut Ali, penyesuaian nominal tunjangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena tunjangan perumahan dewan mencakup berbagai komponen fasilitas rumah tangga, bukan sekadar biaya tempat tinggal biasa.

“Kalau toh mau dikurangi sesuai dengan kehendak masyarakat, kemudian Pak Plt Bupati mau mengurangi, ya monggo, tentunya dilakukan dengan appraisal. Karena kita bicara bukan sewa kamar, tapi tunjangan perumahan,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa tunjangan perumahan DPRD mencakup fasilitas rumah yang layak bagi pejabat daerah, mulai dari kamar tidur, ruang tamu hingga ruang keluarga. Karena itu, penentuan nilai tunjangan perlu mengacu pada penilaian yang profesional dan terukur.
Meski demikian, Ali memastikan bahwa pimpinan maupun anggota DPRD Pati tidak akan keberatan apabila pemerintah daerah memutuskan melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan tunjangan.
Ia menyebut DPRD pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD Pati ditetapkan sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp21 juta per bulan.
(ADV)














