PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, meminta polemik mengenai besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD disikapi secara bijak dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa tunjangan perumahan yang diterima DPRD bukan ditentukan secara pribadi oleh anggota dewan, melainkan telah diatur melalui regulasi pemerintah.

“Semua sudah ada mekanismenya dan ditetapkan sesuai aturan. Jadi masyarakat juga perlu memahami bahwa penentuan tunjangan itu bukan kehendak pribadi anggota DPRD,” ujar Bambang Susilo saat ditemui di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, besaran tunjangan perumahan yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati.
Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp21 juta per bulan.
Bambang menyebut DPRD tetap menghormati berbagai masukan masyarakat terkait efisiensi anggaran daerah. Namun ia berharap pembahasan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan regulasi dan mekanisme appraisal yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Tetapi semuanya tetap harus dilihat secara proporsional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga memastikan DPRD tidak akan mempersoalkan apabila pemerintah daerah nantinya melakukan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan tersebut demi efisiensi anggaran.
(ADV)














