PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, menegaskan bahwa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa disamakan dengan biaya kos maupun tarif hotel harian.
Menurut politisi PKB itu, tunjangan perumahan diberikan untuk menunjang kebutuhan rumah tangga secara menyeluruh selama menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.

“Kalau tunjangan perumahan itu cakupannya luas, bukan hanya tempat tidur saja. Ada kebutuhan ruang tamu, ruang keluarga, fasilitas rumah tangga, dan lainnya,” ujar Bambang Susilo di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut memperbolehkan pemerintah daerah memberikan tunjangan apabila belum menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Bambang menambahkan, apabila pemerintah daerah berencana melakukan penyesuaian nominal tunjangan demi efisiensi anggaran, maka langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan appraisal atau penilaian aset yang objektif.
“Kami tidak keberatan kalau memang ada evaluasi atau penyesuaian. Tetapi prosesnya harus tetap berdasarkan aturan dan perhitungan yang jelas,” katanya.
Ia juga memastikan pimpinan maupun anggota DPRD Pati siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah apabila memang dianggap perlu untuk mendukung efisiensi anggaran dan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Pati ditetapkan sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp21 juta per bulan.
(ADV)














