PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, mendorong agar kebijakan terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tetap dilakukan secara objektif dan berdasarkan mekanisme appraisal yang jelas.
Menurut politisi PPP tersebut, pembahasan mengenai tunjangan perumahan tidak bisa hanya dilihat dari nominal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dasar hukum dan komponen fasilitas yang menjadi bagian dari tunjangan itu sendiri.

“Kalau ada evaluasi atau penyesuaian tentu harus objektif. Jangan sampai keputusan diambil hanya berdasarkan asumsi tanpa penilaian yang jelas,” ujar Suwito di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa tunjangan perumahan DPRD telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan tunjangan perumahan apabila rumah jabatan belum tersedia.
Suwito menambahkan, penentuan besaran tunjangan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak eksekutif melalui keputusan kepala daerah.
Karena itu, apabila nantinya pemerintah daerah melakukan efisiensi dengan mengurangi nominal tunjangan, DPRD pada prinsipnya siap mengikuti selama prosesnya sesuai aturan.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Tetapi semuanya juga harus tetap mengedepankan aturan dan perhitungan yang profesional,” katanya.
Dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Pati ditetapkan sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp21 juta per bulan.
(ADV)














