Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Pati Dorong Kebijakan Tunjangan Tetap Objektif

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Pati Dorong Kebijakan Tunjangan Tetap Objektif Perbesar

PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, mendorong agar kebijakan terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tetap dilakukan secara objektif dan berdasarkan mekanisme appraisal yang jelas.

Menurut politisi PPP tersebut, pembahasan mengenai tunjangan perumahan tidak bisa hanya dilihat dari nominal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dasar hukum dan komponen fasilitas yang menjadi bagian dari tunjangan itu sendiri.

“Kalau ada evaluasi atau penyesuaian tentu harus objektif. Jangan sampai keputusan diambil hanya berdasarkan asumsi tanpa penilaian yang jelas,” ujar Suwito di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa tunjangan perumahan DPRD telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan tunjangan perumahan apabila rumah jabatan belum tersedia.

Suwito menambahkan, penentuan besaran tunjangan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak eksekutif melalui keputusan kepala daerah.

Karena itu, apabila nantinya pemerintah daerah melakukan efisiensi dengan mengurangi nominal tunjangan, DPRD pada prinsipnya siap mengikuti selama prosesnya sesuai aturan.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Tetapi semuanya juga harus tetap mengedepankan aturan dan perhitungan yang profesional,” katanya.

Dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD Kabupaten Pati ditetapkan sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp21 juta per bulan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial