Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945 DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu Ali Badrudin Tegaskan DPRD Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Advertorial

Wakil Ketua III DPRD Pati Tegaskan Besaran Tunjangan Perumahan Adalah Kewenangan Eksekutif

badge-check


					Wakil Ketua III DPRD Pati Tegaskan Besaran Tunjangan Perumahan Adalah Kewenangan Eksekutif Perbesar

Terkait besaran angka atau nominal tunjangan perumahan yang beredar di masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, memberikan penegasan mengenai batasan kewenangan lembaga. Ia meluruskan pandangan keliru yang menyebut bahwa besaran angka tersebut ditentukan sendiri oleh para anggota legislatif di Gedung Dewan.

Suwito menjelaskan secara gamblang bahwa formulasi serta penentuan final besaran nominal tunjangan perumahan sepenuhnya berada di tangan pihak eksekutif. Proses tersebut dirumuskan oleh tim anggaran pemerintah daerah dan disahkan secara resmi melalui keputusan tertulis kepala daerah, bukan produk hukum yang dibuat oleh DPRD.

“Penentuan besaran tunjangan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak eksekutif melalui keputusan kepala daerah,” tutur Suwito saat meluruskan pembagian fungsi tata kelola keuangan daerah antara legislatif dan eksekutif.

Dengan demikian, posisi DPRD Pati dalam hal ini adalah sebagai penerima hak yang besarannya telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta hasil kajian teknis eksekutif. Suwito berharap penegasan ini dapat memperjelas duduk perkara tata cara penganggaran daerah yang sesuai dengan asas fungsionalitas.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup : Sekjen DPP GMNI temui Menteri LH Bahas Penguatan Pasal 33 UUD 1945

5 Juni 2026 - 20:58 WIB

DPRD Pati Nilai Aturan Pajak UMKM Saat Ini Masih Memberatkan Pelaku Usaha Kecil

2 Juni 2026 - 13:15 WIB

DPRD Pati Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Naik Jadi Rp6 Juta per Bulan

2 Juni 2026 - 13:14 WIB

Jaza Khoerul Sofyan Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemilihan Penyedia Pengadaan

2 Juni 2026 - 13:12 WIB

DPRD Pati Minta Spesifikasi Pengadaan Tidak Mengarah pada Merek Tertentu

2 Juni 2026 - 13:10 WIB

Trending di Advertorial