PATI – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, terdapat anggapan yang perlu diluruskan agar masyarakat memahami pembagian kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Suwito menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan yang diterima anggotanya. Ia menjelaskan, penetapan nominal tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Besaran tunjangan perumahan tidak ditetapkan oleh DPRD. Seluruh proses penetapannya menjadi kewenangan pihak eksekutif melalui keputusan kepala daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Suwito.
Ia menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan, besaran tunjangan terlebih dahulu melalui proses kajian oleh perangkat daerah yang berwenang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Menurut Suwito, penting bagi masyarakat untuk memahami pembagian fungsi antara legislatif dan eksekutif agar tidak muncul kesalahpahaman dalam melihat proses penyusunan kebijakan anggaran di daerah.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah sesuai kewenangannya. Sementara untuk penetapan hak keuangan tertentu, mekanismenya telah diatur dan menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi informasi, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Suwito menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Pati tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara proporsional berdasarkan mekanisme pemerintahan yang ada.
(ADV)














