Terkait besaran angka atau nominal tunjangan perumahan yang beredar di masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, memberikan penegasan mengenai batasan kewenangan lembaga. Ia meluruskan pandangan keliru yang menyebut bahwa besaran angka tersebut ditentukan sendiri oleh para anggota legislatif di Gedung Dewan.
Suwito menjelaskan secara gamblang bahwa formulasi serta penentuan final besaran nominal tunjangan perumahan sepenuhnya berada di tangan pihak eksekutif. Proses tersebut dirumuskan oleh tim anggaran pemerintah daerah dan disahkan secara resmi melalui keputusan tertulis kepala daerah, bukan produk hukum yang dibuat oleh DPRD.

“Penentuan besaran tunjangan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak eksekutif melalui keputusan kepala daerah,” tutur Suwito saat meluruskan pembagian fungsi tata kelola keuangan daerah antara legislatif dan eksekutif.
Dengan demikian, posisi DPRD Pati dalam hal ini adalah sebagai penerima hak yang besarannya telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta hasil kajian teknis eksekutif. Suwito berharap penegasan ini dapat memperjelas duduk perkara tata cara penganggaran daerah yang sesuai dengan asas fungsionalitas.
(ADV)














