Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Pati Pastikan 61 Desa Masuk Persiapan Pilkades Serentak 2027 Komisi D DPRD Pati Pastikan Polemik TK Pertiwi Tegalharjo Diselesaikan Lewat Mediasi DPRD Pati: Ormas Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah Kenaikan Insentif RT/RW, DPRD Pati Soroti Kapasitas Fiskal Daerah Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel Ali Badrudin: Insentif RT/RW Pati Naik Rp500 Ribu, Diusulkan Masuk APBD 2027

Advertorial

Wakil Ketua III DPRD Pati Tegaskan Besaran Tunjangan Perumahan Adalah Kewenangan Eksekutif

badge-check


					Wakil Ketua III DPRD Pati Tegaskan Besaran Tunjangan Perumahan Adalah Kewenangan Eksekutif Perbesar

PATI – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, terdapat anggapan yang perlu diluruskan agar masyarakat memahami pembagian kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Suwito menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan yang diterima anggotanya. Ia menjelaskan, penetapan nominal tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Besaran tunjangan perumahan tidak ditetapkan oleh DPRD. Seluruh proses penetapannya menjadi kewenangan pihak eksekutif melalui keputusan kepala daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Suwito.

Ia menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan, besaran tunjangan terlebih dahulu melalui proses kajian oleh perangkat daerah yang berwenang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Menurut Suwito, penting bagi masyarakat untuk memahami pembagian fungsi antara legislatif dan eksekutif agar tidak muncul kesalahpahaman dalam melihat proses penyusunan kebijakan anggaran di daerah.

“DPRD menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah sesuai kewenangannya. Sementara untuk penetapan hak keuangan tertentu, mekanismenya telah diatur dan menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi informasi, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Suwito menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Pati tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara proporsional berdasarkan mekanisme pemerintahan yang ada.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pati Pastikan 61 Desa Masuk Persiapan Pilkades Serentak 2027

3 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Komisi D DPRD Pati Pastikan Polemik TK Pertiwi Tegalharjo Diselesaikan Lewat Mediasi

3 Oktober 2026 - 13:19 WIB

DPRD Pati: Ormas Harus Jadi Jembatan Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah

3 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Kenaikan Insentif RT/RW, DPRD Pati Soroti Kapasitas Fiskal Daerah

3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Narso Dorong Pemerintahan Desa Lebih Terbuka dan Akuntabel

3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Trending di Advertorial