PATI, umbara.co.id – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKS, Narso, menyoroti masih rendahnya penyerapan anggaran bantuan hukum yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Pati bagi masyarakat kurang mampu.
Hal itu disampaikan Narso saat agenda public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah sebenarnya telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum. Namun, pemanfaatannya dinilai belum optimal karena masih sedikit masyarakat yang mengetahui maupun mengakses layanan tersebut.
“Sudah dianggarkan tetapi penyerapannya masih rendah dan yang mengakses masih sedikit,” ujar Narso.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting DPRD Pati mendorong lahirnya perda bantuan hukum agar pelaksanaan program memiliki payung hukum yang lebih kuat dan tepat sasaran.
Narso menjelaskan, perda tersebut nantinya diharapkan mampu memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun persoalan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui perda ini kami ingin masyarakat kecil benar-benar merasakan kehadiran pemerintah ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat mengetahui hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum dari negara.
Menurut Narso, rendahnya penyerapan anggaran tidak selalu disebabkan minimnya kasus hukum di masyarakat, melainkan karena banyak warga yang belum memahami prosedur dan mekanisme mendapatkan bantuan hukum.
“Jangan sampai anggaran sudah tersedia tetapi masyarakat tidak tahu cara mengaksesnya. Ini yang perlu diperbaiki bersama,” tegasnya.
Untuk pelaksanaannya, Pemkab Pati nantinya akan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi agar pendampingan kepada masyarakat berjalan profesional dan tepat sasaran.
Pembahasan Raperda Bantuan Hukum sendiri masih akan berlanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
(ADV)














