PATI, umbara.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ali, DPRD hanya menjalankan fungsi pembahasan terhadap usulan yang diajukan pemerintah daerah. Ia membantah anggapan bahwa DPRD menjadi pihak yang menggagas kebijakan pajak bagi pelaku UMKM.

“Perlu dipahami, ini berasal dari rekomendasi Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Ali menjelaskan, dalam usulan yang diajukan pihak eksekutif tidak terdapat penambahan jenis pajak baru. Pembahasan yang dilakukan DPRD lebih menitikberatkan pada penyesuaian regulasi agar sinkron dengan aturan pemerintah pusat.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa DPRD tiba-tiba membuat kebijakan baru. Kami hanya membahas usulan yang diajukan eksekutif,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada keputusan final terkait besaran omzet maupun teknis penerapan pajak terhadap pelaku usaha kecil.
DPRD, lanjut Ali, juga akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak memberatkan masyarakat.
“Kami ingin semua dibahas secara terbuka dan hati-hati supaya kebijakan yang lahir tetap berpihak kepada masyarakat kecil,” pungkasnya.
(ADV)














