PATI – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Demokrat, Suharmanto, menegaskan negara harus hadir mendampingi masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum melalui program bantuan hukum yang jelas dan mudah diakses.
Hal itu disampaikan dalam public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan di ruang rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat kurang mampu yang akhirnya memilih pasrah ketika menghadapi persoalan hukum karena tidak memiliki biaya untuk mencari pendampingan.
“Banyak masyarakat kecil yang akhirnya tidak berani memperjuangkan haknya karena takut biaya hukum mahal. Di sinilah pemerintah harus hadir,” ujar Suharmanto.
Ia menilai pembentukan perda bantuan hukum menjadi langkah penting agar masyarakat miskin dan kelompok rentan memperoleh kepastian perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
Suharmanto mengatakan, keadilan seharusnya tidak hanya bisa diakses oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, tetapi juga oleh warga kecil yang membutuhkan perlindungan negara.
“Hukum jangan sampai terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurutnya, DPRD Pati akan terus mengawal pembahasan perda tersebut supaya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai perda ini hanya bagus di atas kertas. Yang paling penting adalah implementasinya benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” tegas Suharmanto.
Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah daerah direncanakan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan pendampingan profesional kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pati.
(ADV)














