PATI – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, memastikan pimpinan maupun anggota DPRD Pati siap menerima apabila pemerintah daerah memutuskan melakukan pengurangan tunjangan perumahan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan tidak ada keberatan dari kalangan legislatif sepanjang kebijakan tersebut dilakukan sesuai aturan dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Kalau memang kebijakan pemerintah daerah mengarah pada efisiensi dan itu demi kepentingan masyarakat, kami siap mengikuti. Tidak ada persoalan,” ujar Suwito saat ditemui di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, DPRD memahami bahwa saat ini masyarakat menginginkan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan tepat sasaran. Karena itu, seluruh unsur legislatif harus terbuka terhadap berbagai evaluasi kebijakan.
Meski demikian, Suwito mengingatkan bahwa tunjangan perumahan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan pemberiannya telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian nominal tunjangan tetap harus melalui appraisal atau penilaian aset yang objektif agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
“Kita ingin semuanya tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan. Yang terpenting masyarakat juga tahu bahwa DPRD tidak anti terhadap efisiensi,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp21 juta per bulan.
(ADV














