PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menilai aspirasi masyarakat terkait tuntutan efisiensi anggaran daerah harus dihormati oleh seluruh unsur pemerintahan, termasuk DPRD.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pihak legislatif tidak keberatan apabila nantinya ada penyesuaian terhadap tunjangan perumahan pimpinan maupun anggota dewan sebagai bagian dari efisiensi belanja daerah.

“Kami memahami kondisi masyarakat dan aspirasi yang berkembang. Kalau memang ada kebijakan efisiensi, DPRD tentu siap mengikuti,” ujar Hardi di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan tunjangan menjadi polemik berkepanjangan di tengah kebutuhan masyarakat yang juga harus diprioritaskan pemerintah daerah.
Meski demikian, Hardi mengingatkan bahwa mekanisme pengurangan tunjangan tetap harus dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan appraisal atau penilaian aset yang objektif.
Ia menegaskan bahwa kewenangan menentukan besaran tunjangan berada di pihak eksekutif melalui keputusan kepala daerah, sedangkan DPRD hanya menerima ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita ingin semua kebijakan tetap berjalan sesuai regulasi. Yang penting ada transparansi dan tujuannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp21 juta per bulan.
(ADV)














