PATI, umbara.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menjelaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Hardi, regulasi tersebut memperbolehkan pemerintah daerah memberikan tunjangan perumahan apabila belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
“Jadi tunjangan itu bukan muncul begitu saja, tetapi ada dasar aturannya dari pemerintah pusat. Daerah hanya menjalankan ketentuan yang sudah diatur,” ujar Hardi saat ditemui di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, penentuan besaran tunjangan juga tidak diputuskan DPRD secara sepihak, melainkan ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati dan SK kepala daerah.
Meski demikian, Hardi menegaskan pihak DPRD tetap menghormati aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya efisiensi anggaran daerah.
Menurutnya, selama kebijakan dilakukan sesuai aturan dan melalui mekanisme yang objektif, DPRD siap mengikuti keputusan pemerintah daerah.
“Kami pada prinsipnya mengikuti regulasi dan kebijakan pemerintah daerah. Kalau memang ada penyesuaian demi efisiensi, tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp41 juta per bulan, wakil ketua Rp29 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp21 juta per bulan.
(ADV)














